Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, fasilitas jasa titip atau jastip dari luar negeri akan mendapat pengawasan ketat melalui aturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim, menyatakan jastip kala ini tengah mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10/2023), berkenaan pengetatan impor.
“Jastip kan sekarang tengah dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan 96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk laksanakan istilahnya apa ya pengetatan arus impor
Isy mengatakan, nantinya akan diatur ulang berapa jumlah barang yang bisa dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) kala memasuki lokasi Tanah Air. Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilaksanakan WNI dari luar negeri selama satu tahun.
“Nanti ada pengaturan untuk kami yang di luar negeri, PMI [pekerja migran Indonesia] akan diberikan satu th. itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kami yang di luar negeri dalam satu th. boleh mengirim berapa kali,” kata Isy.
Pengawasan pada jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku bisnis mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip kala ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjaja menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, terlebih yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya wajib menunjuk barang yang di idamkan terasa dari sepatu, tas, aksesories sampai makanan dan membayar bersama dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah juga bersama dengan komisi atau duwit jasa titip beli barang.
Kementerian Keuangan kala ini menyesuaikan jumlah barang spesial penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bersama dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika miliki NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak miliki NPWP).